Akibat Hukum Perjanjian Lisan Antara Toke Sawit Dengan Petani Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Syaharuddin, Syaharuddin
Permasalahan dalam penelitian ini terjadi terhadap para petani yang melakukan
jual beli kepada toke sawit. Perjanjian jual beli yang mereka lakukan hanya dibuat
secara lisan. Namun, dalam prakteknya, perjanjian ini menjadi boomerang bagi
para petani dikarenakan para toke sawit kerap kali melakukan pembatalan
perjanjian secara sepihak hanya karena permasalahan buah yang dijual oleh petani
tidak sesuai dengan keinginan para toke sawit. Permasalahan ini terus menjadi
sorotan di wilayah hukum kecamatan Mandau kabupaten bengkalis yang sudah
terjadi sejak 15 tahun terakhir sehingga penulis mencoba untuk mengkaji
permasalahan ini melalui survey lapangan dan mengkaji berdasarkan kitab
undang-undang Hukum Perdata. Judul dalam penelitian ini tentang akibat hukum
perjanjian lisan antara toke sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni
berkenaan dengan Bagaimana keabsahan Perjanjian secara lisan antara Toke
Sawit dengan Petani di tinjau dari hukum Perjanjian, kedua bagaimana akibat
hukum Perjanjian Lisan antara Toke Sawit dan Petani menurut Hukum Perjanjian
dan yang ketiga bagaimana Upaya hukum atas pembatalan perjanjian antara toke
sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Metode
penelitian ini yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis dan penulis telah menyiapkan beberapa wawancara dengan beberapa
stakeholders yang berkaitan dalam penelitian ini. Tujuan peneltiian ini adalah
penulis menginginkan adanya edukasi terhadap para petani tentang hukum
perjanjian jual beli dan juga edukasi ini ditujukan kepada para toke sawit agar
paham dan mengerti mengenai hukum perjaanjian dan penerapannya. Penelitian
ini hanya sebagai khazanah ilmu pengetahuan bagi siapapun dan tentunya
penelitian ini adalah murni yang dilakukan oleh penulis. Hasil pembahasan dalam
penelitian ini menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh petani sawit
dan toke sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis adalah sah secara
hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat kendatipun dilakukan secara
lisan, akibat hukum atas perjanjian lisan masuk dalam kualifikasi perjanjian baku.
Perjanjian baku di anggap bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai
hukum sehingga clausul tersebut patut untuk tidak dapat dibenarkan sehingga
perjanjian yang dilakukan petani sawit dan toke sawit di Kecamatan Mandau
Kabupaten Bengkalis masih tetap berlaku dan pembatalan perjanjian yang di
lakukan oleh Toke sawit tidak dapat dibenarkan dan tentu perbuatan yang
dilakukan oleh toke sawit atas perjanjian ini dianggap sebagai pembatalan
perjanjian secara sepihak dan perbuatan toke sawit tersebut dianggap sebagai
perbuatan melawan hukum dan seharusnya toke sawit mengganti kerugian secara
material dan immaterial kepada petani sawit. Maka Upaya hukum yang ditempuh
bagi pihak yang dirugikan dapat melakukan mediasi kepada pihak toke sawit dan
memberikan peringatan serta melakukan Upaya hukum litigasi sebagai Upaya
hukum terakhir
jual beli kepada toke sawit. Perjanjian jual beli yang mereka lakukan hanya dibuat
secara lisan. Namun, dalam prakteknya, perjanjian ini menjadi boomerang bagi
para petani dikarenakan para toke sawit kerap kali melakukan pembatalan
perjanjian secara sepihak hanya karena permasalahan buah yang dijual oleh petani
tidak sesuai dengan keinginan para toke sawit. Permasalahan ini terus menjadi
sorotan di wilayah hukum kecamatan Mandau kabupaten bengkalis yang sudah
terjadi sejak 15 tahun terakhir sehingga penulis mencoba untuk mengkaji
permasalahan ini melalui survey lapangan dan mengkaji berdasarkan kitab
undang-undang Hukum Perdata. Judul dalam penelitian ini tentang akibat hukum
perjanjian lisan antara toke sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni
berkenaan dengan Bagaimana keabsahan Perjanjian secara lisan antara Toke
Sawit dengan Petani di tinjau dari hukum Perjanjian, kedua bagaimana akibat
hukum Perjanjian Lisan antara Toke Sawit dan Petani menurut Hukum Perjanjian
dan yang ketiga bagaimana Upaya hukum atas pembatalan perjanjian antara toke
sawit dengan petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Metode
penelitian ini yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis dan penulis telah menyiapkan beberapa wawancara dengan beberapa
stakeholders yang berkaitan dalam penelitian ini. Tujuan peneltiian ini adalah
penulis menginginkan adanya edukasi terhadap para petani tentang hukum
perjanjian jual beli dan juga edukasi ini ditujukan kepada para toke sawit agar
paham dan mengerti mengenai hukum perjaanjian dan penerapannya. Penelitian
ini hanya sebagai khazanah ilmu pengetahuan bagi siapapun dan tentunya
penelitian ini adalah murni yang dilakukan oleh penulis. Hasil pembahasan dalam
penelitian ini menyebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh petani sawit
dan toke sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis adalah sah secara
hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat kendatipun dilakukan secara
lisan, akibat hukum atas perjanjian lisan masuk dalam kualifikasi perjanjian baku.
Perjanjian baku di anggap bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai
hukum sehingga clausul tersebut patut untuk tidak dapat dibenarkan sehingga
perjanjian yang dilakukan petani sawit dan toke sawit di Kecamatan Mandau
Kabupaten Bengkalis masih tetap berlaku dan pembatalan perjanjian yang di
lakukan oleh Toke sawit tidak dapat dibenarkan dan tentu perbuatan yang
dilakukan oleh toke sawit atas perjanjian ini dianggap sebagai pembatalan
perjanjian secara sepihak dan perbuatan toke sawit tersebut dianggap sebagai
perbuatan melawan hukum dan seharusnya toke sawit mengganti kerugian secara
material dan immaterial kepada petani sawit. Maka Upaya hukum yang ditempuh
bagi pihak yang dirugikan dapat melakukan mediasi kepada pihak toke sawit dan
memberikan peringatan serta melakukan Upaya hukum litigasi sebagai Upaya
hukum terakhir
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-17T08:25:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah