Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Bengkel Sepeda Motor Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Illahi, Rahmat
Hukum Indonesia tidak juga secara jelas mengatur mengenai masalah
ketenagakerjaan dimana yang terlibat aktif kebanyakan anak-anak. Sebagai
contoh seperti penjual koran keliling, pedagang asongan, bahkan ada yang bekerja
di bengkel sepeda motor dengan menggunakan seragam sekolah. Masih banyak
bangkel yang mempekerjakan anak di sekitaran kecematan payung sekaki
melanggar Ketentuan paling dasar didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 ialah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Hal ini ditegaskan didalam
pasal 68. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah bentuk
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di
Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan? Kedua, Apakah Hambatan dalam Perlindungan Hukum
terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?
Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Perlindungan Hukum
terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?
Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada
Bengkel Speda motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Untuk mendeksripsikan
faktor yang menghambat Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada
Bengkel Speda motor Berdasarkan di Kecamatan Payung Sekaki Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada
Bengkel Speda motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian dapat diketahui
masih banyak pemilik bengkel yang menerima anak untuk bekerja tetapi tidak
sesuai dengan peraturan undang undang yang ada. Hambatannya adalah kurangnya
pengawasan dari Dinas tenaga kerja dan pemilik bengkel yang tidak mengetahui
peraturan yang ada, selain itu banyak anak yang putus sekolah di karenakan faktor
ekonomi sehingga banyak anak bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya
upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan kepada usaha bengkel
motor dan juga pemerintah akan memperhatikan hak-hak pekerja anak dan lebih
memperhatikan pendidikan untuk pekerja anak yang putus sekolah, selanjutnya
memberikan bantuan kepada keluarga pekerja anak.
ketenagakerjaan dimana yang terlibat aktif kebanyakan anak-anak. Sebagai
contoh seperti penjual koran keliling, pedagang asongan, bahkan ada yang bekerja
di bengkel sepeda motor dengan menggunakan seragam sekolah. Masih banyak
bangkel yang mempekerjakan anak di sekitaran kecematan payung sekaki
melanggar Ketentuan paling dasar didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 ialah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Hal ini ditegaskan didalam
pasal 68. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah bentuk
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di
Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan? Kedua, Apakah Hambatan dalam Perlindungan Hukum
terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?
Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Perlindungan Hukum
terhadap Pekerja Anak Pada Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Payung Sekaki
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?
Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada
Bengkel Speda motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Untuk mendeksripsikan
faktor yang menghambat Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada
Bengkel Speda motor Berdasarkan di Kecamatan Payung Sekaki Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Pada
Bengkel Speda motor di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian dapat diketahui
masih banyak pemilik bengkel yang menerima anak untuk bekerja tetapi tidak
sesuai dengan peraturan undang undang yang ada. Hambatannya adalah kurangnya
pengawasan dari Dinas tenaga kerja dan pemilik bengkel yang tidak mengetahui
peraturan yang ada, selain itu banyak anak yang putus sekolah di karenakan faktor
ekonomi sehingga banyak anak bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya
upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan kepada usaha bengkel
motor dan juga pemerintah akan memperhatikan hak-hak pekerja anak dan lebih
memperhatikan pendidikan untuk pekerja anak yang putus sekolah, selanjutnya
memberikan bantuan kepada keluarga pekerja anak.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-28T08:15:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah