Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Terhadaptertanggung Berdasarkan Undangundang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Pada Pt Pfi Mega Life Di Pekanbaru
Paulina, Ester
Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Akibat Hukum Penyelesaian
Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis
Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah Hambatan
Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada
Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah
Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum
Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Tujuan dari penelitian
ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Akibat Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk
Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40
Tahun 2014 Di Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui Hambatan Penyelesaian Pembayaran Klaim
Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang
No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim
Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang
No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara wawancara dan
pengumpulan data dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian Penyelesaian
Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis
Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru telah terjadi klausul-klausul baku sebagai
bentuk perjanjian baku yang menempatkan adanya situasi pemegang polis atau tertanggung pada
posisi lemah dan tidak seimbang ataupun ada yang menikmati keuntungan dari produk asuransi
tersebut, Ketidakpastian hukum terhadap suatu perjanjian asuransi dan terdapat sistem untunguntungan. Akibat hukum yang diterima tertanggung terhadap penunggakan premi asuransi PT PFI
Mega Life Pekanbaru polis akan menjadi tidak aktif, dalam artian penanggung berarti menghentikan
status keikutsertaan tertanggung sementara sampai dengan pihak tertanggung melunasi uang premi
yang disepakati tertanggung dan penanggung. Proses penyelesaian yang diberikan oleh perusahaan
asuransi yang dilakukan oleh tertanggung adalah dengan cara non litigasi dan litigasi. Pertama, Non
litigasi; Penyelesaian yang dilakukan ialah segala permasalahan yang terjadi dari pertanggungan
tersebut serta pelaksanaanya, akan di selesaikan secara musyawarah dahulu serta upaya hukum
mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum lewat pegadilan atau arbitrase,
dalam hal ini dapat dilakukan kepada badan mediasi di bidang asuransi Indonesia melalui BMAI
(Badan Mediasi Asuransi Indonesia) dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BMAI. Kedua,
Litigasi; Jika dengan cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebu, maka
penanggung dan pemegang polis boleh melakukan dengan cara hukum yang berlaku, serta berbicara
upaya hukum yang dilaksanakan lewat arbitrase selaku penanggung dan tertanggung dapat
mengajukan permasalahannya kepada lembaga arbitrase yang berdasarkan aturan BANI (Badan
Arbitrase Nasional Indonesia) dan semua dalam pelaksanannya harus mengikuti aturan perundangundangan yang berlaku dengan arbitrase
Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis
Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah Hambatan
Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada
Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah
Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum
Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru? Tujuan dari penelitian
ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Akibat Hukum Penyelesaian Pembayaran Klaim Produk
Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang No 40
Tahun 2014 Di Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui Hambatan Penyelesaian Pembayaran Klaim
Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang
No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui Upaya Penyelesaian Pembayaran Klaim
Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis Berdasar Undang-Undang
No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara wawancara dan
pengumpulan data dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian Penyelesaian
Pembayaran Klaim Produk Asuransi Jiwa PT PFI Mega Life Yang Tercantum Pada Buku Polis
Berdasar Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Di Pekanbaru telah terjadi klausul-klausul baku sebagai
bentuk perjanjian baku yang menempatkan adanya situasi pemegang polis atau tertanggung pada
posisi lemah dan tidak seimbang ataupun ada yang menikmati keuntungan dari produk asuransi
tersebut, Ketidakpastian hukum terhadap suatu perjanjian asuransi dan terdapat sistem untunguntungan. Akibat hukum yang diterima tertanggung terhadap penunggakan premi asuransi PT PFI
Mega Life Pekanbaru polis akan menjadi tidak aktif, dalam artian penanggung berarti menghentikan
status keikutsertaan tertanggung sementara sampai dengan pihak tertanggung melunasi uang premi
yang disepakati tertanggung dan penanggung. Proses penyelesaian yang diberikan oleh perusahaan
asuransi yang dilakukan oleh tertanggung adalah dengan cara non litigasi dan litigasi. Pertama, Non
litigasi; Penyelesaian yang dilakukan ialah segala permasalahan yang terjadi dari pertanggungan
tersebut serta pelaksanaanya, akan di selesaikan secara musyawarah dahulu serta upaya hukum
mediasi dapat dilakukan sebelum para pihak memilih upaya hukum lewat pegadilan atau arbitrase,
dalam hal ini dapat dilakukan kepada badan mediasi di bidang asuransi Indonesia melalui BMAI
(Badan Mediasi Asuransi Indonesia) dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BMAI. Kedua,
Litigasi; Jika dengan cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebu, maka
penanggung dan pemegang polis boleh melakukan dengan cara hukum yang berlaku, serta berbicara
upaya hukum yang dilaksanakan lewat arbitrase selaku penanggung dan tertanggung dapat
mengajukan permasalahannya kepada lembaga arbitrase yang berdasarkan aturan BANI (Badan
Arbitrase Nasional Indonesia) dan semua dalam pelaksanannya harus mengikuti aturan perundangundangan yang berlaku dengan arbitrase
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-19T07:45:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah