Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pada Pt Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai
Pandiangan, Romauli
Eksekusi jaminan fidusia yang terjadi di PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai
juga tidak selalu berjalan mulus. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kadang
mengalami hambatan salah satunya yaitu adanya kreditur yang mengalihkan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa
sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari kreditur. Berangkat dari permasalahan
yang ada maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN
UNDANG –UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN
FIDUSIA PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG RUMBAI.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pada
PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, Bagaimana hambatan mengenai
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang
Rumbai, Bagaimana upaya yang dilakukan mengenai pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai. Tujuan dari
penelitian ini adalah Untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, Untuk menjelaskan hambatan dan
upaya yang di hadapi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada PT
Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, Jenis penelitian adalah menggunakan jenis
penelitian hukum sosiologis. Dimana lokasi penelitian yang dilakukan di PT
Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, selanjutnya dimana data yang penulis
gunakan adalah dengan menggunakan analisis kualitatif. Pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
jaminan fidusia pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai tidak selalu berjalan
dengan mulus, dan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana di atur dalam pasal 29
ayat 1 UUJF. Hambatan yang di hadapi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan
fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai yakni debitur tidak bersedia
menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Debitur
mengalihkan yang menjadi objek jaminan kepada pihak ketiga dan Ketidaktahuan
Kreditur mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang objeknya di
alihkan kepada pihak ketiga. Apabila kreditur keberatan menyerahkan secara
sukarela benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap,
juga tidak selalu berjalan mulus. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kadang
mengalami hambatan salah satunya yaitu adanya kreditur yang mengalihkan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa
sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari kreditur. Berangkat dari permasalahan
yang ada maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN
UNDANG –UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN
FIDUSIA PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG RUMBAI.
Rumusan masalah adalah bagaimanakah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pada
PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, Bagaimana hambatan mengenai
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang
Rumbai, Bagaimana upaya yang dilakukan mengenai pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai. Tujuan dari
penelitian ini adalah Untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, Untuk menjelaskan hambatan dan
upaya yang di hadapi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada PT
Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, Jenis penelitian adalah menggunakan jenis
penelitian hukum sosiologis. Dimana lokasi penelitian yang dilakukan di PT
Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai, selanjutnya dimana data yang penulis
gunakan adalah dengan menggunakan analisis kualitatif. Pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
jaminan fidusia pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai tidak selalu berjalan
dengan mulus, dan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana di atur dalam pasal 29
ayat 1 UUJF. Hambatan yang di hadapi mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan
fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia Pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Rumbai yakni debitur tidak bersedia
menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Debitur
mengalihkan yang menjadi objek jaminan kepada pihak ketiga dan Ketidaktahuan
Kreditur mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang objeknya di
alihkan kepada pihak ketiga. Apabila kreditur keberatan menyerahkan secara
sukarela benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap,
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-20T03:25:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah