Pelaksanaan Retribusi Renovasi Bangunan Hunian Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kecamatan Rumbai Kelurahan Umbansari
Maulana, Ricky
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, pelaksanaan Retribusi dalam renovasi bangunan
hunian di Kecamatan Rumbai Kelurahan Umban Sari Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Membangun Bangunan ? Kedua,
Bagaimana upaya pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan retribusi renovasi bangunan
hunian di Kecamatan Rumbai Kelurahan Umban Sari? Tujuan penelitian ini adalah : Pertama,
Untuk menjelaskan retribusi dalam renovasi bangunan hunian di Kelurahan Umban Sari
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Retribusi Izin Membangun Bangunan. Kedua, Untuk menjelaskan upaya pemerintah
Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan retribusi renovasi bangunan hunian di Kelurahan Umban
Sari Kecamatan Rumbai. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan, sebagaimana
lazim dalam penelitian kuantitatif adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, Data yang
terkumpul dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan
penelitian tentang Pelaksanaan Retribusi Izin Renovasi Bangunan di Kecamatan Rumbai
Kelurahan Umban Sari, ada beberapa hal yang dapat penulis simpulkan dari penelitian ini, yaitu:
1. Pelaksanaan Retribusi Izin Renovasi Bangunan Hunian di Kecamatan Rumbai Kelurahan
Umban Sari bisa dikatakan masih belum terlaksana dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan
banyaknya masyarakat yang melakukan Renovasi Bangunan tanpa adanya izin sesuai dengan
Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2.
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Retribusi Izin Renovasi Bangunan Hunian di Kecamatan
Rumbai Kelurahan Umban Sari dilihat dari semua aspek mulai dari Penegak Hukum dan
Pemerintah, Sarana dan Prasarana belum berjalan dengan efektif. Jumlah personil pengawasan
dan penertiban yang kurang dan tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang ditanggung
ditambah dengan kondisi ditengah pandemic Covid-19 dan masyarakat yang kurang
berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012. 3. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ialah dengan sosialisasi, memberikan sanksi
secara tegas, meningkatkan sarana dan prasarana, mengoptimalkan pengawasan dalam
pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012.
hunian di Kecamatan Rumbai Kelurahan Umban Sari Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Membangun Bangunan ? Kedua,
Bagaimana upaya pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan retribusi renovasi bangunan
hunian di Kecamatan Rumbai Kelurahan Umban Sari? Tujuan penelitian ini adalah : Pertama,
Untuk menjelaskan retribusi dalam renovasi bangunan hunian di Kelurahan Umban Sari
Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Retribusi Izin Membangun Bangunan. Kedua, Untuk menjelaskan upaya pemerintah
Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan retribusi renovasi bangunan hunian di Kelurahan Umban
Sari Kecamatan Rumbai. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai
dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Pengumpulan data yang digunakan, sebagaimana
lazim dalam penelitian kuantitatif adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, Data yang
terkumpul dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan
penelitian tentang Pelaksanaan Retribusi Izin Renovasi Bangunan di Kecamatan Rumbai
Kelurahan Umban Sari, ada beberapa hal yang dapat penulis simpulkan dari penelitian ini, yaitu:
1. Pelaksanaan Retribusi Izin Renovasi Bangunan Hunian di Kecamatan Rumbai Kelurahan
Umban Sari bisa dikatakan masih belum terlaksana dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan
banyaknya masyarakat yang melakukan Renovasi Bangunan tanpa adanya izin sesuai dengan
Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2.
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Retribusi Izin Renovasi Bangunan Hunian di Kecamatan
Rumbai Kelurahan Umban Sari dilihat dari semua aspek mulai dari Penegak Hukum dan
Pemerintah, Sarana dan Prasarana belum berjalan dengan efektif. Jumlah personil pengawasan
dan penertiban yang kurang dan tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan yang ditanggung
ditambah dengan kondisi ditengah pandemic Covid-19 dan masyarakat yang kurang
berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012. 3. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ialah dengan sosialisasi, memberikan sanksi
secara tegas, meningkatkan sarana dan prasarana, mengoptimalkan pengawasan dalam
pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-17T02:34:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah