Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Dalam Memeriksakan Kualitas Air Dan Bangunan Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Kesehatan Hygiene Sanitasi Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Berdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Fatmawati, Nathasya Elvida
Air merupakan kebutuhan vital bagi manusia. Seiring dengan kemajuan teknologi
dan semakin sibuknya aktivitas manusia, maka masyarakat cenderung memilih
cara yang praktis untuk memenuhi kebutuhan air minum. Air minum isi ulang
merupakan salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat di
Kota Pekanbaru. Air minum dapat dikatakan aman untuk dikomsumsi oleh
masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan secara fisika, mikrobiologi, kimia
dan radiokatif. Setiap pelaku usaha air minum wajib memiliki Sertifikat Laik
Hygiene Sanitasi guna menjamin kualitas air minum yang akan dijual kepada
masyarakat. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
apabila depot air minum telah melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam hal ini permasalahan
yang sering timbul dalam ruang lingkup perlindungan konsumen yakni salah
satunya adalah standar sesuai dengan Hygiene Sanitasi dimana memiliki arti
bahwasanya Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru harus memeriksa dan mengawasi
kualitas air yang ada disetiap depot air minum dengan cara uji laboratorium
dengan syarat diuji secara fisika, mikrobiologi, kimia dan juga radioaktif, izin
sanitasi tempat pengolahan dan juga kebersihannya. Dimana permasalahan yang
dimaksud adanya beberapa depot air minum yang tidak melakukan uji kelayakan
terhadap air minum isi ulang yang mereka produksi dan dimana tidak pula
memenuhi standar Hygiene Sanitasi sesuai dengan persyaratan yang diberikan
oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, sehingga pada akhirnya timbullah
keresahan serta keluh kesah dari masyarakat sebagai konsumen dari depot air
minum yang dimiliki si pelaku usaha. Dan juga dengan adanya permasalahan
hukum ini, dapat membuat si pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya
melakukan uji laboratorium terhadap usaha depot air minum miliknya sehingga
aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.Tujuan dari penelitian ini adalah bahwa
penulis ingin menganalisis sejauh mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dengan memberikan upaya apa saja untuk
melindungi setiap konsumen dari permasalahan hukum tersebut dan memberikan
solusi untuk mengatasi setiap permasalahan hukum yang ada. Salah satu upayanya
adalah mensejahterakan masyarakat dengan meningkatkan daya guna industri air
bersih. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum
sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi,
wawancara dan kajian pustaka. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
bahwa masih kurangnya pengetahuan konsumen dan terkhusus pelaku usaha
dalam memilih barang dan/atau jasa yang dijadikan sebagai pemenuhan
kebutuhan sehari-hari dan kurangnya kesadaran para pelaku usaha dalam
mendirikan usahanya sesuai dengan aturan ataupun instansi mana yang
berwenang dalam penyelesaian permasalahan konsumen tersebut.
dan semakin sibuknya aktivitas manusia, maka masyarakat cenderung memilih
cara yang praktis untuk memenuhi kebutuhan air minum. Air minum isi ulang
merupakan salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat di
Kota Pekanbaru. Air minum dapat dikatakan aman untuk dikomsumsi oleh
masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan secara fisika, mikrobiologi, kimia
dan radiokatif. Setiap pelaku usaha air minum wajib memiliki Sertifikat Laik
Hygiene Sanitasi guna menjamin kualitas air minum yang akan dijual kepada
masyarakat. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
apabila depot air minum telah melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam hal ini permasalahan
yang sering timbul dalam ruang lingkup perlindungan konsumen yakni salah
satunya adalah standar sesuai dengan Hygiene Sanitasi dimana memiliki arti
bahwasanya Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru harus memeriksa dan mengawasi
kualitas air yang ada disetiap depot air minum dengan cara uji laboratorium
dengan syarat diuji secara fisika, mikrobiologi, kimia dan juga radioaktif, izin
sanitasi tempat pengolahan dan juga kebersihannya. Dimana permasalahan yang
dimaksud adanya beberapa depot air minum yang tidak melakukan uji kelayakan
terhadap air minum isi ulang yang mereka produksi dan dimana tidak pula
memenuhi standar Hygiene Sanitasi sesuai dengan persyaratan yang diberikan
oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, sehingga pada akhirnya timbullah
keresahan serta keluh kesah dari masyarakat sebagai konsumen dari depot air
minum yang dimiliki si pelaku usaha. Dan juga dengan adanya permasalahan
hukum ini, dapat membuat si pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya
melakukan uji laboratorium terhadap usaha depot air minum miliknya sehingga
aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.Tujuan dari penelitian ini adalah bahwa
penulis ingin menganalisis sejauh mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dengan memberikan upaya apa saja untuk
melindungi setiap konsumen dari permasalahan hukum tersebut dan memberikan
solusi untuk mengatasi setiap permasalahan hukum yang ada. Salah satu upayanya
adalah mensejahterakan masyarakat dengan meningkatkan daya guna industri air
bersih. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum
sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi,
wawancara dan kajian pustaka. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
bahwa masih kurangnya pengetahuan konsumen dan terkhusus pelaku usaha
dalam memilih barang dan/atau jasa yang dijadikan sebagai pemenuhan
kebutuhan sehari-hari dan kurangnya kesadaran para pelaku usaha dalam
mendirikan usahanya sesuai dengan aturan ataupun instansi mana yang
berwenang dalam penyelesaian permasalahan konsumen tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-13T03:34:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah