Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Membuka Lahan Dengan Cara Memerun Berdasarkan Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaanlingkungan Hidup Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu
Fadli, Muhammad
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksana
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara
memerun dan telah mengikuti ketentuan aturan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
khususnya Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu? Kedua, Faktor
penghambat pelaksana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang membuka
lahan dengan cara memerun dan telah mengikuti ketentuan aturan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup khususnya Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan
Hulu? Ketiga, Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat
yang membuka lahan dengan cara memerun dan telah mengikuti ketentuan aturan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup khususnya Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten
Rokan Hulu? Berdasarkan hasil penelitian diketahui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tepatnya
pada pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar memperhatikan
dengan sungguh- sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan
pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa kearifan lokal yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2
hektar perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan
dikelilingi oleh sekat bakar pencegah penjalaran api kewilayah sekelilingnya,
namun yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Rambah
Hilir aturan dalam membuka dengan cara membakar yang sebagaimana diatur
didalam undang-undang Republik indonesia pada kenyataannya petani tidak
mendapat perlindungan hukum yang berlaku dan masih dijatuhkan hukuman.
Kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat sehingga masyarakat
banyak yang tidak mengetahui adanya peraturan yang menghambat pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara
memerun yang merupakat faktor penghambatnya pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap masyarakat.
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara
memerun dan telah mengikuti ketentuan aturan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
khususnya Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu? Kedua, Faktor
penghambat pelaksana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang membuka
lahan dengan cara memerun dan telah mengikuti ketentuan aturan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup khususnya Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan
Hulu? Ketiga, Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat
yang membuka lahan dengan cara memerun dan telah mengikuti ketentuan aturan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup khususnya Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten
Rokan Hulu? Berdasarkan hasil penelitian diketahui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tepatnya
pada pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar memperhatikan
dengan sungguh- sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan
pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa kearifan lokal yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2
hektar perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan
dikelilingi oleh sekat bakar pencegah penjalaran api kewilayah sekelilingnya,
namun yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Rambah
Hilir aturan dalam membuka dengan cara membakar yang sebagaimana diatur
didalam undang-undang Republik indonesia pada kenyataannya petani tidak
mendapat perlindungan hukum yang berlaku dan masih dijatuhkan hukuman.
Kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat sehingga masyarakat
banyak yang tidak mengetahui adanya peraturan yang menghambat pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara
memerun yang merupakat faktor penghambatnya pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T06:56:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah