Pelaksanaan Pembinaan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak Di Sentra Abiseka Kota Pekanbaru
Rahmawati, Rahmawati
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Pembinaan Rehabilitasi Sosial Anak
Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak Di Sentra
Abiseka Kota Pekanbaru yang di latar belakangi dengan kenyataan
dilapangan, bahwasanya masih banyak ditemui hambatan dalam Pelaksanaan
Pembinaan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Di
Sentra Abiseka Kota Pekanbaru.
Rumusan masalah yang penulis teliti adalah 3 (tiga) terdiri dari Bagaimana
Pelaksanaan Pembinaan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan
Perlindungan Khusus Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun
2019 Tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak Di Sentra Abiseka Kota
Pekanbaru, Bagaimanakah Hambatan dan Upaya Dalam Pelaksanaan Pembinaan
Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Berdasarkan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 Di Sentra Abiseka Kota
Pekanbaru
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian
hukum sosiologis, lokasi tempat penelitian adalah Sentra Abiseka Kota
Pekanbaru, pengumpulan data dilakukan dengan 3 (tiga) langkah, yakni observasi,
wawancara, dan kajian pustaka.
Kesimpulan penelitian adalah Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 sudah diterapkan di Sentra Abiseka kota
Pekanbaru tetapi belum bisa berjalan dengan baik dikarenakan ada beberapa
hambatan saat proses pelaksanaan pembinaan. Faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2019 di Sentra Abiseka kota Pekanbaru adalah keterbatasan sarana prasaran dan
anggaran yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan keahlian terbatas, kemudian
kurangnya kerjasama dan dukungan dari pihak keluarga untuk memberikan
informasi bagaimana watak anak, banyaknya pihak yang tidak mengerti tahapan
prosedur dan apa itu Sentra Abiseka, kurangnya perhatian dari pemerintah untuk
memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan jaminan kesehatan
selama Pelaksanaan pembinaan rehabilitasi di Sentra Abiseka. Upaya yang
dilakukan oleh Sentra Abiseka Pekanbaru dalam penerapan Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Program Rehabilitasi
Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan mengirim surat
permohonan ke pusat, bekerja sama dengan jejaring lain (jaringan bantuan)
pendekatan secara individu dan mendatangkan psikolog anak, adanya home visit,
untuk anak yang berada jauh di daerah dapat juga dengan cara menghubungi
pendamping yang ada di daerah tersebut, menjelaskan kembali apa itu Sentra
Abiseka, memberikan informasi melalui penyuluhan ulang tentang Sentra
Abiseka, bimbingan pendidikan keahlian dan keterampilan dan membangun
bekerja sama dengan rumah sakit lancang kuning untuk masalah Kesehatan
Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak Di Sentra
Abiseka Kota Pekanbaru yang di latar belakangi dengan kenyataan
dilapangan, bahwasanya masih banyak ditemui hambatan dalam Pelaksanaan
Pembinaan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Di
Sentra Abiseka Kota Pekanbaru.
Rumusan masalah yang penulis teliti adalah 3 (tiga) terdiri dari Bagaimana
Pelaksanaan Pembinaan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan
Perlindungan Khusus Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun
2019 Tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak Di Sentra Abiseka Kota
Pekanbaru, Bagaimanakah Hambatan dan Upaya Dalam Pelaksanaan Pembinaan
Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Berdasarkan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 Di Sentra Abiseka Kota
Pekanbaru
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian
hukum sosiologis, lokasi tempat penelitian adalah Sentra Abiseka Kota
Pekanbaru, pengumpulan data dilakukan dengan 3 (tiga) langkah, yakni observasi,
wawancara, dan kajian pustaka.
Kesimpulan penelitian adalah Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 sudah diterapkan di Sentra Abiseka kota
Pekanbaru tetapi belum bisa berjalan dengan baik dikarenakan ada beberapa
hambatan saat proses pelaksanaan pembinaan. Faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2019 di Sentra Abiseka kota Pekanbaru adalah keterbatasan sarana prasaran dan
anggaran yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan keahlian terbatas, kemudian
kurangnya kerjasama dan dukungan dari pihak keluarga untuk memberikan
informasi bagaimana watak anak, banyaknya pihak yang tidak mengerti tahapan
prosedur dan apa itu Sentra Abiseka, kurangnya perhatian dari pemerintah untuk
memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan jaminan kesehatan
selama Pelaksanaan pembinaan rehabilitasi di Sentra Abiseka. Upaya yang
dilakukan oleh Sentra Abiseka Pekanbaru dalam penerapan Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Program Rehabilitasi
Sosial Anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan mengirim surat
permohonan ke pusat, bekerja sama dengan jejaring lain (jaringan bantuan)
pendekatan secara individu dan mendatangkan psikolog anak, adanya home visit,
untuk anak yang berada jauh di daerah dapat juga dengan cara menghubungi
pendamping yang ada di daerah tersebut, menjelaskan kembali apa itu Sentra
Abiseka, memberikan informasi melalui penyuluhan ulang tentang Sentra
Abiseka, bimbingan pendidikan keahlian dan keterampilan dan membangun
bekerja sama dengan rumah sakit lancang kuning untuk masalah Kesehatan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T02:05:39Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah