Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Perusahaan Otobus Pt. Putra Pelangi Perkasa Di Wilayah Kota Pekanbaru
Batubara, Edo Fritz Martin
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa di Wilayah Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimana faktor penghambat Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa di Wilayah Kota Pekanbaru? Ketiga, upaya mengatasi hambatan Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa di Wilayah Kota Pekanbaru? Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, untuk menjelaskan Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa di Wilayah Kota Pekanbaru. Kedua, untuk menjelaskan hambatan Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa di Wilayah Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa di Wilayah Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan ialah secara langsung ketempat sesuai dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum Sosiologis. Hasil penelitian berupa bahwa Implementasi Kewajiban Pemberian Tiket Oleh Perusahaan Angkutan Kepada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa di Wilayah Kota Pekanbaru dapat diketahui dari beberapa permasalahan yang nyatanya terkendala. Dalam hal ini Penyedia jasa angkutan bus yaitu Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa Loket Perwakilan Kota Pekanbaru memiliki kewajiban untuk memberikan tiket kepada setiap Penumpang yang menaiki Angkutan bus tersebut sesuai ketentuan dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pengawasan dalam bidang Angkutan Penumpang termasuk dalam hal pemberian tiket kepada seluruh Penumpang dengan membentuk suatu Badan yang disebut Balai Pengelola Transportasi Darat. Namun, masih banyak dijumpai hambatan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Perusahaan Otobus PT. Putra Pelangi Perkasa Loket Perwakilan Kota Pekanbaru. Ada juga banyak upaya yang telah dijalankan pihak Penyedia Jasa Angkutan dan Pemerintah untuk memantau pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal pemberian tiket kepada setiap penumpang, dengan mempermudah sistem pembelian tiket dari sisi Perusahaan angkutan bus dan pengawasan yang ketat dari sisi Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-03T01:42:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah