Peningkatan Pemahaman Siswa dan Siswi SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Fahmi, Fahmi; Rizana, Rizana; Iqsandri, Rai
Dilihat dari banyaknya pelajar yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka perlu dilakukannya penyuluhan hukum agar para pelajar terhindar menjadi pelaku maupun korban dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, perlu diadakannya penyuluhan hukum dengan berjudul “Peningkatan Pemahaman Siswa dan Siswi SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Kegiatan penyuluhan ini berhasil meningkatkan pengetahuan peserta tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Evaluasi pada kuisioner setelah diberikan penyuluhan hukum menujukkan bahwa peserta dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan. Evaluasi pemahaman peserta tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, rata-rata mencapai 80 %. Sedangkan 20 % yang belum memahami materi ini dengan baik, Tim Penyuluhan akan melakukan evaluasi untuk perbaikan pada kegiatan berikutnya. Capaian rata-rata peserta kegiatan dapat dijadikan pemetaan bahwa warga sekolah Kota Pekanbaru layak dilakukan kegiatan serupa dengan tema yang lebih aplikatif dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa permasalahan yang dihadapai oleh siswa dan siswi dapat diselesaikan dengan baik pada saat penyuluhan hukum itu dilaksanakan.
Detail Information
- Publisher
- Komunitas Manajemen Kompetitif
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2024-01-20T06:58:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah