Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Desain Pakaian Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Jaya, Dio Aditya
Permasalahan penelitian dalam ini adalah : Pertama, Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Desain pakaian menurut Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ? Kedua, Apakah hambatan di dalam
perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Desain pada pakaian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, Untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Desain pakaian menurut Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kedua, Untuk mengetahui hambatan di
dalam perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Desain pakaian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Penelitian
hukum ini dilakukan secara yuridis normatif, yakni penelitian yang di fokuskan
untuk mengkaji bahan sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan serta
bahan Pustaka yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual dan Desain Industri.
Penelitian ini menyimpukan bahwa Pertama, agar pendesain dapat memperoleh
perlindungan preventif Desain Industri harus bersifat baru kemudian pemegang
hak harus mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri berdasarkan Pasal
10-15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000, Jika ada pelanggaran maka orang
tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 54. Kedua upaya yang dapat
dilakukan pendesain jika telah mempunyai Hak Ekslusif, pendesain berhak
menjalankan haknya dan melarang siapapun yang tidak memiliki izin yang
berpotensi merugikan hak pendesain, kemudian apabila masih ada yang
melanggar hal tersebut pendesain dapat melakukan gugatan ke pengadilan niaga
terhadap tergugat berdasarkan Pasal 46.
hukum terhadap pemegang Hak Desain pakaian menurut Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ? Kedua, Apakah hambatan di dalam
perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Desain pada pakaian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, Untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Desain pakaian menurut Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kedua, Untuk mengetahui hambatan di
dalam perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Desain pakaian berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Penelitian
hukum ini dilakukan secara yuridis normatif, yakni penelitian yang di fokuskan
untuk mengkaji bahan sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan serta
bahan Pustaka yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual dan Desain Industri.
Penelitian ini menyimpukan bahwa Pertama, agar pendesain dapat memperoleh
perlindungan preventif Desain Industri harus bersifat baru kemudian pemegang
hak harus mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri berdasarkan Pasal
10-15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000, Jika ada pelanggaran maka orang
tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 54. Kedua upaya yang dapat
dilakukan pendesain jika telah mempunyai Hak Ekslusif, pendesain berhak
menjalankan haknya dan melarang siapapun yang tidak memiliki izin yang
berpotensi merugikan hak pendesain, kemudian apabila masih ada yang
melanggar hal tersebut pendesain dapat melakukan gugatan ke pengadilan niaga
terhadap tergugat berdasarkan Pasal 46.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:10:38Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah