Penegakan Hukum Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Kode Etik Dalam Penyalahgunaan Narkotika Di Polres Pelalawan
Wardhana, Zico
Masalah penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah
sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena
Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Masyarakat Indonesia bahkan
masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang
sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacammacam jenis Narkotika. fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
telah diatur didalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia memperluas fungsi dan tugas Kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum
perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, namun Ada beberapa oknum polisi yang
bahkan menyalahgunakan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan
mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal tersebut tentu saja dapat
menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada polisi untuk
memberikan jaminan kepastian hukum atau memberikan perlindungan hukum
terhadap masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan masalah Bagaimanakah
Penegakan Hukum Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Kode Etik di
Polres Pelalawan, dan apa Faktor-faktor hambatan yang dihadapi dalam
Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian Yang Melanggar Kode Etik di
Polres Pelalawan, serta Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor
hambatan dalam Penegakan Hukum Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar
Kode Etik di Polres Pelalawan, Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2006,
merupakan kaidah moral dengan harapan tumbuhnya komitmen yang tinggi bagi
seluruh anggota Polri agar mentaati dan melaksanakan Kode Etik Profesi Polri,
namun kenyataan masi adanya anggota polri bertindak sebaliknya yang tidak
sesuai dengan etika profesi kepolisian, justru melakukan pelanggaran kode etik
seperti salah satu contoh penyalahgunaan narkoba, yang tentu saja melanggar
kode etik Polri, maka penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan hukum
yang ada dan tentu saja dengan kode etik yang dimiliki oleh Polri atau dengan
cara melalui aturan hukum yang berlaku, Faktor-faktor yang dihadapi dalam
penegakan hukum terhadap polisi yang melanggar kode etik faktor hukum yang
masih tumpang tindih, faktor anggota yang masih dirasa kekurangan,serta faktor
sarana dan prasarana,.upaya dalam penangananya, dengan cara memakai
peraturan-peraturan sesuai, faktor anggota yang dianggap kurang dihadapi dengan
cara bersinergi dengan unit-unit lainnya dan juga penambahan anggota Polri yang
baru tentu saja membantu hal tersebut,
sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena
Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Masyarakat Indonesia bahkan
masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang
sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacammacam jenis Narkotika. fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
telah diatur didalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia memperluas fungsi dan tugas Kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum
perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, namun Ada beberapa oknum polisi yang
bahkan menyalahgunakan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan
mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal tersebut tentu saja dapat
menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada polisi untuk
memberikan jaminan kepastian hukum atau memberikan perlindungan hukum
terhadap masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan masalah Bagaimanakah
Penegakan Hukum Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Kode Etik di
Polres Pelalawan, dan apa Faktor-faktor hambatan yang dihadapi dalam
Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian Yang Melanggar Kode Etik di
Polres Pelalawan, serta Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor
hambatan dalam Penegakan Hukum Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar
Kode Etik di Polres Pelalawan, Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2006,
merupakan kaidah moral dengan harapan tumbuhnya komitmen yang tinggi bagi
seluruh anggota Polri agar mentaati dan melaksanakan Kode Etik Profesi Polri,
namun kenyataan masi adanya anggota polri bertindak sebaliknya yang tidak
sesuai dengan etika profesi kepolisian, justru melakukan pelanggaran kode etik
seperti salah satu contoh penyalahgunaan narkoba, yang tentu saja melanggar
kode etik Polri, maka penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan hukum
yang ada dan tentu saja dengan kode etik yang dimiliki oleh Polri atau dengan
cara melalui aturan hukum yang berlaku, Faktor-faktor yang dihadapi dalam
penegakan hukum terhadap polisi yang melanggar kode etik faktor hukum yang
masih tumpang tindih, faktor anggota yang masih dirasa kekurangan,serta faktor
sarana dan prasarana,.upaya dalam penangananya, dengan cara memakai
peraturan-peraturan sesuai, faktor anggota yang dianggap kurang dihadapi dengan
cara bersinergi dengan unit-unit lainnya dan juga penambahan anggota Polri yang
baru tentu saja membantu hal tersebut,
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:42:37Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah