PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KLAS II A PEKANBARU
JANRASEF TARIGAN, JANRASEF
Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga
Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidanaanya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut menimal 9
(sembilan) bulan.dalam pembebasan bersyarat setiap narapidana yang diajukan
mendapatkan pembebasaan bersyarat haruslah memenuhi syarat subtantif dan juga syarat
administratif selain itu juga narapidana haruslah mendapatkan penjamin dari pihak
keluarga.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan klas II A
pekanbaru., apakah hambatan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana
di lembaga pemasyarakatan Klas II A pekanbaru, dan bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga
pemasyarakatan Klas II A pekanbaru.
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian sosiologis dan hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa penelitian sudah berjalan tetapi tidak sesuai dengan peraturan
per Undang-Undangan, dikarenakan dalam proses pelaksanaan dalam pengajuan
pembebasan bersyarat masih terlalu rumit dan memakan waktu yag cukup lama dan
narapidana masih banyak yang melanggar disiplin sehingga terancam mendapatkan
pembebasan bersyarat, terhadap hal ini dikarenakan kurangnya peran bapas dalah halal
pembinaan, disarankan agar dalam hal pengurusan administrasi pembebasan bersyarat di
permudah dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat lebih
memahami arti pentingnya pembebasan bersyarat terutama dilingkungan tempat
narapidana menjalani pembebasan beryarat, serta upaya dalam pembinaan harus menjadi
tanggung jawab bersama dan melakukan sosialisasi informasi harus terus dilakukan guna
meningkatkan partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pola pembinaan secara
terpadu.
Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidanaanya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut menimal 9
(sembilan) bulan.dalam pembebasan bersyarat setiap narapidana yang diajukan
mendapatkan pembebasaan bersyarat haruslah memenuhi syarat subtantif dan juga syarat
administratif selain itu juga narapidana haruslah mendapatkan penjamin dari pihak
keluarga.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan klas II A
pekanbaru., apakah hambatan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana
di lembaga pemasyarakatan Klas II A pekanbaru, dan bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga
pemasyarakatan Klas II A pekanbaru.
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian sosiologis dan hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa penelitian sudah berjalan tetapi tidak sesuai dengan peraturan
per Undang-Undangan, dikarenakan dalam proses pelaksanaan dalam pengajuan
pembebasan bersyarat masih terlalu rumit dan memakan waktu yag cukup lama dan
narapidana masih banyak yang melanggar disiplin sehingga terancam mendapatkan
pembebasan bersyarat, terhadap hal ini dikarenakan kurangnya peran bapas dalah halal
pembinaan, disarankan agar dalam hal pengurusan administrasi pembebasan bersyarat di
permudah dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat lebih
memahami arti pentingnya pembebasan bersyarat terutama dilingkungan tempat
narapidana menjalani pembebasan beryarat, serta upaya dalam pembinaan harus menjadi
tanggung jawab bersama dan melakukan sosialisasi informasi harus terus dilakukan guna
meningkatkan partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pola pembinaan secara
terpadu.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:54:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah