PELAKSANAAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR TUALANG
HARYANTO TINDAON, HARYANTO
Skripsi ini berjudul tentang Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Khusus
Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian
Sektor Tualang. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak menegaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga
negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan
Khusus kepada Anak. Fakta dilapangan ditemukan bahwa pihak pemerintah tidak
pernah melakukan pendampingan hukum sehingga anak yang berhadapan dengan
hukum tidak mendapatkan hak-haknya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian
perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di wilayah
hukum Kepolisian Sektor Tualang. Untuk mengetahui hambatan pelaksanaan
pemberian perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Tualang. Untuk mengetahui upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pemberian perlindungan khusus terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tualang.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Yang menjadi
sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tualang
ditetapkan dengan metode sensus. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak ditetapkan
dengan metode sensus. Ketua P2TP2A Kabupaten Siak ditetapkan dengan metode
sensus. Perwakilan BAPAS Kabupaten Siak ditetapkan dengan metode sensus.
Orang Tua anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan dengan metode random.
Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan
Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data dengan menetapkan metode kualitatif.
Sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulannya bahwa pelaksanaan pemberian perlindungan khusus terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tualang belum
berjalan dengan baik. Hambatannya bahwa minimnya sarana dan prasarana dalam
memberikan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Hingga saat ini fasilitas rumah aman sebagai sarana khusus yang diamanatkan oleh
Undang-undang belum juga dapat terealisasi. Upayanya bahwa melakukan upaya
preventif dan upaya represif. Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum. Peningkatan kapasitas dengan memberikan pelatihan dan seminar-seminar
baik yang dilakukan pihak pengadilan
Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian
Sektor Tualang. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak menegaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga
negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan
Khusus kepada Anak. Fakta dilapangan ditemukan bahwa pihak pemerintah tidak
pernah melakukan pendampingan hukum sehingga anak yang berhadapan dengan
hukum tidak mendapatkan hak-haknya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian
perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di wilayah
hukum Kepolisian Sektor Tualang. Untuk mengetahui hambatan pelaksanaan
pemberian perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Tualang. Untuk mengetahui upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pemberian perlindungan khusus terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tualang.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Yang menjadi
sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tualang
ditetapkan dengan metode sensus. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak ditetapkan
dengan metode sensus. Ketua P2TP2A Kabupaten Siak ditetapkan dengan metode
sensus. Perwakilan BAPAS Kabupaten Siak ditetapkan dengan metode sensus.
Orang Tua anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan dengan metode random.
Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan
Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data dengan menetapkan metode kualitatif.
Sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulannya bahwa pelaksanaan pemberian perlindungan khusus terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tualang belum
berjalan dengan baik. Hambatannya bahwa minimnya sarana dan prasarana dalam
memberikan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Hingga saat ini fasilitas rumah aman sebagai sarana khusus yang diamanatkan oleh
Undang-undang belum juga dapat terealisasi. Upayanya bahwa melakukan upaya
preventif dan upaya represif. Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang
adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum. Peningkatan kapasitas dengan memberikan pelatihan dan seminar-seminar
baik yang dilakukan pihak pengadilan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:37:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah