PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR PENGGUNAAN SENJATA API DAN HAK AZASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAANTUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DIWILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
ARI RAHMAT, ARI
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar
Penggunaan Senjata Api dan Hak Azasi Manusia dalam Penyelenggaraan
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diwilayah hukum Polresta
Pekanbaru.” Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Penggunaan senjata api hanya
boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa
manusia.. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa kepemilika senjata air gun oleh
masyarakat masih banyak yang tidak prosedural.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui
Prosedur Penggunaan Senjata Api Oleh Anggota PolriBerdasarkan Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Untuk
mengetahui Bentuk-BentukPenyalahgunaan Senjata Api Yang Dilakukan Oleh
Anggota PolriBerdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diwilayah Hukum
Polresta Pekanbaru.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini adalah Dirintelkam Polda Riau ditetapkan dengan metode
sensus. Ketua Perbakin Provinsi Riau ditetapkan dengan metode sensus. Pemilik
Air Gun yang tidak memiliki izin ditetapkan dengan metode random. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara
terstruktur, dan Kajian Pustaka. Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan
untuk menarik kesimpulan menerapkan metode berpikir Induktif.
Kesimpulannya bahwa Prosedur penggunaan kekuatan senjata api dalam
tindakan kepolisian terdiri dari beberapa tahap, tahap pertama yaitu kekuatan yang
memiliki dampak pencegahan, tahap kedua berupa perintah lisan, tahap ketiga
penggunaan kekuatan berupa tangan kosong lunak, tahap keempat berupa
penggunaaan kekuatan dengan kendali tangan kosong keras, tahap kelima berupa
penggunaan kekuatan dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas
air mata dan semprotan cabe, tahap terakhir barulah anggota Polri boleh
menggunakan senjata api. Saran sebaiknya Polri harus memiliki standar aturan
penggunaan senpi dengan catatan disosialisasikan dengan jelas kepada
anggotannya baik lisan maupun tulisan.
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar
Penggunaan Senjata Api dan Hak Azasi Manusia dalam Penyelenggaraan
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diwilayah hukum Polresta
Pekanbaru.” Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Penggunaan senjata api hanya
boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa
manusia.. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa kepemilika senjata air gun oleh
masyarakat masih banyak yang tidak prosedural.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui
Prosedur Penggunaan Senjata Api Oleh Anggota PolriBerdasarkan Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Untuk
mengetahui Bentuk-BentukPenyalahgunaan Senjata Api Yang Dilakukan Oleh
Anggota PolriBerdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diwilayah Hukum
Polresta Pekanbaru.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini adalah Dirintelkam Polda Riau ditetapkan dengan metode
sensus. Ketua Perbakin Provinsi Riau ditetapkan dengan metode sensus. Pemilik
Air Gun yang tidak memiliki izin ditetapkan dengan metode random. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara
terstruktur, dan Kajian Pustaka. Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan
untuk menarik kesimpulan menerapkan metode berpikir Induktif.
Kesimpulannya bahwa Prosedur penggunaan kekuatan senjata api dalam
tindakan kepolisian terdiri dari beberapa tahap, tahap pertama yaitu kekuatan yang
memiliki dampak pencegahan, tahap kedua berupa perintah lisan, tahap ketiga
penggunaan kekuatan berupa tangan kosong lunak, tahap keempat berupa
penggunaaan kekuatan dengan kendali tangan kosong keras, tahap kelima berupa
penggunaan kekuatan dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas
air mata dan semprotan cabe, tahap terakhir barulah anggota Polri boleh
menggunakan senjata api. Saran sebaiknya Polri harus memiliki standar aturan
penggunaan senpi dengan catatan disosialisasikan dengan jelas kepada
anggotannya baik lisan maupun tulisan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:47:09Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah